Find It

Me and My Campus

 rame rame ^_^


lanjuttttttt..............


gaya serius........


Untuk Para Ibu ^_^


Setelah melewati persalinan yang melelahkan, seorang ibu akan mengalami masa nifas. Ibu perlu mengetahui apa saja yang akan dialaminya saat nifas, meliputi perubahan-perubahan yang terjadi, cara perawatan, infeksi nifas serta pencegahannya. Ibu tak perlu terlalu khawatir dalam menjalani masa nifas. Dengan persiapan matang dan dukungan keluarga, insya Allah ibu dapat melaluinya dengan baik.

APA YANG DIALAMI IBU SAAT NIFAS? Setelah melahirkan, organ reproduksi ibu berangsur-angsur akan pulih kembali seperti keadaan sebelum hamil. Suhu badan setelah melahirkan dapat naik lebih dari 0,5C dari keadaan normal (36-37C) tapi tidak lebih dari 39C. Sesudah 12 jam pertama melahirkan, umumnya suhu badan kembali normal. Bila lebih dari 38C, harus dipikirkan kemungkinan terjadinya infeksi nifas.

Setelah lahir, bayi bisa langsung disusui jika ibu sudah siap. Pada hari pertama akan keluar kolustrum, yaitu cairan kuning yang lebih kental daripada air susu. Jangan ragu untuk memberikan kolustrum pada bayi anda, walaupun warnanya kuning (tidak seperti susu biasa) tapi kolustrum sangat baik untuk bayi karena mengandung protein albumin, globulin, dan benda-benda kolustrum.

Perasaan mulas setelah melahirkan terjadi akibat kontraksi rahim. Hal ini kadang sangat mengganggu selama 2-3 hari setelah melahirkan dan biasanya lebih sering terjadi pada ibu multipara (sudah pernah melahirkan lebih dari 1 kali) dibandingkan primipara (baru pertama kali melahirkan). Perasaan lebih terasa saat menyusui dan dapat pula timbul bila masih ada sisa selaput ketuban, sisa plasenta, atau gumpalan darah dalam rahim. Untuk kasus seperti ini, dokter akan memberikan obat pada ibu. Jika ibu mengalami perdarahan, segera bawa ke bidan atau dokter. Ibu akan mendapat obat untuk menghentikan perdarahan, dan dianjurkan untuk tirah baring (tiduran) serta harus mengurangi aktivitasnya.

Selama nifas, ibu akan mengeluarkan cairan yang berasal dari rahim. Cairan ini disebut "lokia". Pada hari pertama dan kedua, ibu akan mengeluarkan lokia rubra atau lokia kruenta, berupa darah segar bercampur sisa selaput ketuban dan lain-lain. Hari berikutnya keluar lokia sanguinolenta, berupa darah bercampur lendir. Setelah satu pekan, keluar lokia serosa yang berwarna kuning dan tidak mengandung darah. Setelah dua pekan, keluar lokia alba yang hanya berupa cairan putih. Biasanya lokia berbau agak amis. Bila berbau busuk, mungkin terjadi lokiostasis (lokia tidak lancar keluar) dan infeksi.

Buang air kecil harus secepatnya dilakukan oleh ibu sendiri. Bila kandung kemih penuh dan tidak bisa buang air kecil, akan dipasang selang/kateter untuk mengeluarkan air seni supaya otot-otot kandung kemih dapat beristirahat.

Buang air besar harus segera dilakukan tiga hari setelah melahirkan. Sulit buang air besar hingga skibala (tinja yang mengeras) tertimbun di rektum, bisa menyebabkan terjadinya demam. Dokter akan menganjurkan banyak minum dan mengkonsumsi makanan berserat (sayur dan buah). Jika perlu juga diberikan obat pencahar. Kesulitan buang air kecil dan buang air besar, insya Allah bisa diatasi dengan melakukan mobilisasi (duduk, jalan) secepatnya

PERAWATAN IBU YANG SEDANG NIFAS:

1. Setelah melahirkan, ibu harus cukup istirahat. Delapan jam setelah melahirkan, ibu harus tidur telentang untuk mencegah perdarahan. Setelah itu, ibu boleh miring ke kiri atau ke kanan untuk mencegah trombosis.

2. Ibu dan bayi ditempatkan pada tempat yang sama, supaya terjalin kontak fisik dan psikis (kejiwaan) yang erat. Hal ini juga akan memudahkan dalam melakukan aktivitas menyusui.

3. Makanan yang diberikan harus sehat, cukup kalori, protein, dan serat (sayur, buah).

4. Bila perlu, ibu bisa melakukan senam nifas secara bertahap (bisa dimulai sejak hari kedua melahirkan). Senam nifas mempunyai banyak manfaat, antara lain membantu melancarkan sirkulasi darah, membantu mengembalikan kedudukan otot kandungan, menguatkan otot-otot perut, otot-otot dasar panggul (tempat diantara kedua paha) dan pinggang, membentuk sikap tubuh, serta membantu memperlancar produksi ASI (Air Susu Ibu).



Salah satunya dengan melakukan gerakan-gerakan sebagai berikut:

• Ibu telentang lalu kedua kaki ditekuk, kedua tangan diletakkan di atas dan menekan perut. Lakukan pernafasan dada lalu pernafasan perut.

• Dengan posisi yang sama, angkat pantat lalu taruh kembali.

• Kedua kaki diluruskan dan disilangkan lalu kencangkan otot seperti menahan buang air kecil dan buang air besar.

• Duduklah di kursi, perlahan bungkukkan badan sambil tangan berusaha menyentuh tumit.



5. Ibu dianjurkan untuk memeriksakan diri enam pekan setelah melahirkan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat keadaan umum ibu secara menyeluruh, dan menindaklanjuti jika ada keluhan-keluhan setelah melahirkan.



MENGENAL INFEKSI NIFAS Salah satu kelainan yang dapat ditemukan selama nifas ialah "infeksi nifas". Infeksi nifas ialah infeksi bakteri pada saluran genital (kemaluan) yang terjadi setelah melahirkan, ditandai dengan kenaikan suhu tubuh sampai 38C atau lebih selama dua hari, terjadi dalam sepuluh hari setelah melahirkan tapi dengan mengecualikan 24 jam pertama.

Tanda-tanda infeksi nifas sangat bervariasi, tergantung bagian yang terinfeksi dan keparahannya, antara lain:

1. Demam tinggi (38C atau lebih), kadang disertai menggigil.

2. Rasa panas dan nyeri pada tempat infeksi

3. Kadang-kadang terasa perih saat buang air kecil.

4. Ibu terlihat sakit dan sangat lemah
Jika ditemui tanda-tanda seperti tersebut di atas, segeralah membawa ibu ke tempat pelayanan kesehatan untuk mendapat penanganan yang sesuai.

FAKTOR RISIKO TERJADINYA INFEKSI NIFAS Ada beberapa faktor risiko yang memperbesar kemungkinan terjadinya infeksi nifas, antara lain:

1. Setiap keadaan yang menurunkan daya tahan tubuh ibu, seperti perdarahan, kelelahan, gizi buruk, preeklamsi, eklamsi, infeksi lain yang diderita ibu, penyakit jantung, TBC paru, pneumonia, dan lain-lain.

2. Ibu dengan proses persalinan lama, persalinan yang tidak terduga (mendadak) sehingga kurang tertangani dengan baik, atau ketuban pecah lama.

3. Ibu yang menjalani tindakan operasi, baik lewat jalan lahir maupun perut.

4. Tertinggalnya sisa ari-ari, selaput ketuban, atau bekuan darah dalam rahim.



PENCEGAHAN INFEKSI NIFAS Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya infeksi nifas, antara lain:

1. Sebaiknya ibu memperhatikan kondisi kesehatannya selama hamil, segera periksa ke bidan atau dokter jika ada keluhan.

2. Minum tablet besi secara teratur untuk mencegah terjadinya anemia.

3. Konsumsi makanan yang bersih, sehat, cukup kalori, protein, dan serat (sayur, buah).

4. Minum air dalam jumlah yang cukup.

5. Ibu hendaknya memilih tenaga penolong persalinan yang terlatih, supaya proses persalinan terjamin kesterilannya.

6. Selama nifas, jalan lahir harus dijaga kebersihannya, apalagi jika terjadi perlukaan yang memerlukan perawatan khusus.



Demikian secara ringkas pengenalan tentang masa nifas yang memerlukan perhatian khusus. Pada masa nifas ini, biasanya ibu masih lemah dan sedang memulihkan kondisinya. Banyak perubahan-perubahan yang terjadi setelah melahirkan. Untuk itu, diperlukan kesiapan supaya ibu dapat menghadapinya. Jika ternyata ibu ditakdirkan oleh Allah mengalami infeksi nifas, maka diperlukan penanganan yang berbeda daripada ibu yang sehat. Selain melakukan perawatan saat nifas, hendaklah ibu memperbanyak doa dan banyak memanfaatkan waktu luang dengan belajar cara mengasuh dan mendidik anak. Wallahu a'lam.



[dr. Avie Andriyani, Sumber: Kapita Selekta Kedokteran UI, Jilid 1, Media Aesculapius]

7 Ketakutan yang Sering Dialami Oleh Pelaku LDR

1. Takut dia selingkuh?

Perselingkuhan itu adalah tabiat, tidak ditentukan oleh seberapa jauh jarak antara dua kekasih. Kalau memang niat untuk berselingkuh itu gak ada maka perselingkuhan itu gak akan terjadi. Pacaran sama tetangga sebelah rumah juga gak ngejamin dia tidak selingkuh kan? Bahkan mereka yang sudah tinggal serumah (baca: pasangan suami istri) pun bisa selingkuh.

2.Takut bosan?

Tidak hanya LDR, pacaran biasa juga bisa dilanda kebosanan kan? Kebosanan bisa melanda siapa saja tanpa memandang gaya pacaran apa yang dia terapkan, ketemuan tiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali atau setahun sekali. Jangan menghindari LDR karena takut merasa bosan, tapi carilah cara untuk mengalahkan rasa bosan itu. Lawan rasa bosan dengan kegiatan positif yang melahirkan ide kreatif, yang siapa tau dikemudian hari bisa menghasilkan uang.

3.Takut kesepian?

Emangnya kalau punya pacar kapan pun, dimana pun, dalam keadaan apapun selalu bersama? Gak juga kan? Selain pacar ada begitu banyak manusia disekitarmu yang bisa kamu ajak berbagi waktu. Dari sekedar curhat, ngegosip, jalan-jalan atau melakukan hal menyenangkan lainnya. Kalaupun gak ada temen atau gak punya banyak temen kayak aku, bertemanlah dengan diri sendiri maka kamu gak akan pernah merasa kesepian.

4.Takut jadi galau terus?

Oooh come on, galau itu gak cuma dimonopoli oleh pejuang LDR. Sepertinya semua orang pernah galau, galau gak punya uang, galau pacar gak ngapel malam minggu, galau karna jadi jomblo abadi, galau karna macet, galau karna liat orang lain galau. Galau itu gak masalah kok asal gak sampai kebangetan aja galaunya, sampai bikin mogok kerja misalnya.

5.Takut gak bisa ketemu tiap hari?

Emang kalau pacaran itu harus ketemu tiap hari? Kalau gitu mah langsung nikah aja ttrus tinggal serumah nah pasti dong itu kertemu setiap hari kan?

6.Takut jadi curigaan kalau dia bohong?

Pacaran itu kan harus saling percaya, kalau curigaan terus ya mending gak usah pacaran dulu. Ngejomblo aja terus sampai bisa percaya orang lain. Lagian nih ya biasanya kalau kamu suka nuduh pacar kamu bohong ya itu karna kamunya juga suka bohong sama dia. Hayoooo… ngaku aja deh!

7.Takut buang-buang waktu sama hubungan yang gak pasti?

Lah kata siapa? Ada banyak kok pasangan kekasih yang waktu pacaran trus akhirnya nikah, malah setelah nikah sempet LDR juga bentar, buktinya mereka awet aja tuh. Cinta mereka masih bersemi dengan indahnya setelah bertahun-tahun. Pacaran lima langkah dari rumah juga bukan jaminan kalau hubungan itu pasti ke pernikahan kan?

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneurship Khususnya di Kalangan Mahasiswa

Jiwa merupakan bagian yang bukan jasmaniah dari seseorang mencakup pikiran dan kepribadian, yang disinonimkan dengan ruh, akal, atau awak diri. Penggunaan istilah jiwa lebih sering berhubungan dengan keduniaan dibandingkan dengan ruh. Kepribadian seseorang meliputi sikap mental dan fisik. 

Menurut Profesor Edwood Chapman, sikap mental adalah cara mengkomunikasikan atau mengekspresikan suasana hati atau watak kepada orang lain. Jika ekpresi kita kepada orang lain positif maka kita disebut sebagai orang yang bersikap mental positif. Sebaliknya jika ekpresi kita kepada orang lain negatif, maka kita disebut sebagai orang yang bersikap mental negatif. Sedangkan entrepreneur adalah orang yang mampu menciptakan bisnis baru serta kreatif dan inovatif dengan mengambil risiko dan ketidak pastian untuk mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan cara mengindentifikasi peluang dan ancaman serta menggabungkan dengan sumberdaya yang dimilikinya.

Strategi yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi untuk menanamkan, mendorong, dan menyadarkan mahasiswa untuk berwirausaha bisa dimulai dengan melakukan beberapa langkah. Langkah tersebut terklasifikasikan ke dalam strategi internal dan eksternal. Strategi Internal adalah usaha untuk menanamkan, mendorong, dan menyadarkan mahasiswa untuk berwirausaha yang dilakukan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswanya. Strategi ini diimplementasikan ke dalam dua poin konkret, yaitu  :
Pertama, memasukkan mata kuliah entrepreneurship sebagai mata kuliah wajib di setiap program studi. Materi yang disampaikan terdiri dari 35% teori dan 65% praktek. Persentase seperti itu dengan alasan bahwa melatih seseorang menjadi entrepreneur tidak banyak memerlukan teori, tetapi harus divisualisasikan sebagai sarana pelatihan. Hal ini jauh lebih efektif karena pengujian apakah seorang berjiwa entrepreneur atau tidak, bukan dihadapkan dengan menyelesaikan sejumlah pertanyaan uraian.
Kedua, adalah dengan mendirikan lembaga pelatihan dan pembinaan entrepreneurship yang berstatus resmi karena dikeluarkan berdasarkan keputusan rektor. Sesuai dengan namanya, tugas lembaga ini adalah memberikan pelatihan kepada mahasiswa yang tertarik membuka usaha. Supaya efektif, lembaga ini diisi dengan orang-orang yang memiliki kompetensi  di tiap jurusan atau fakultas yang ada di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagi unit konsultasi dalam membina unit-unit usaha mahasiswa yang telah ada. Peran lainnya adalah mencarikan jaringan yang sesuai dengan usaha, seperti jaringan modal dan tokoh.
Strategi Eksternal adalah strategi yang dilakukan oleh pihak di luar kampus dengan tujuan menanamkan, mendorong, dan menyadarkan mahasiswa untuk berwirausaha. Strategi ini diimplementasikan ke dalam tiga poin konkret,  yaitu  :
Pertama, menyemarakkan acara seminar dan training bertemakan wirausaha bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM dapat memfasilitasi terselenggaranya acara tersebut. Untuk menarik minat peserta, sebaiknya acara ini tidak dikenakan biaya. Seusai acara seminar dan training tersebut, pemerintah mendata dan memfasilitasi peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap membuka usaha, realisasi dari seminar dan training.
Kedua, dengan menggalakkan lomba bisnis. Penyelenggara kegiatan ini tidak harus dari pemerintah, tetapi dapat juga dari perusahaan atau kampus. Lomba ini meminta pesertanya untuk  membuat sebuah rencana bisnis. Kemudian, rencana tersebut direalisasikan denga modal dari panitia. Penentuan pemenang berdasarkan kualitas rencana bisnisnya dan aplikasinya di lapangan. Kegiatan lomba semacam ini penting untuk membiasakan mahasiswa berkompetisi karena dalam dunia usaha sebenarnya, persaingan sangatlah ketat. Lomba pun penting untuk menarik minat mahasiswa yang ingin berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Dengan dana dari panitia, peserta lomba mendapatka dua manfaat sekaligus, yaitu  :

1.      Pembelajaran usaha, dan
2.      Perolehan dana untuk modal rencana usahanya.
Ketiga, dengan mengintensifkan penyediaan bantuan modal untuk usaha. Sering kali mahasiswa terbentur pada permasalahan ini ketika mereka ingin membuka usaha. Penyediaan modal ini bisa dilakukan oleh pihak bank yang bekerja sama dengan universitas untuk meminjamkan dana berbungan sangat rendah dan tanpa jaminan. Pilihan bantuan dananya pun bervariasi, disesuaikan dengan jenis usaha da kemampuan finansial mahasiswa.

Selama ini usaha-usaha yang digalakkan mahasiswa lebih bersifat mandiri. Belum ada sistem yang memfasilitas jiwa entrepreneurship tersebut, padahal potensial ini menyimpan masa depan yang lebih cemerlang. Strategi-strategi tersebut adalah sebagian dari usaha-usaha membudayakan jiwa entrepreneurship mahasiswa. Kontribusi konkret dari berbagai pihak tentu akan semakin mempercepat terbentuknya mahasiswa-mahasiswa berjiwa pengusaha untuk membangun ekonomi bangsa.



:: 5 Kalimat yang dapat Menghancurkan Pernikahan ::


Mulutmu adalah harimaumu. Pernyataan itu memang tak pernah salah. Kata-kata yang keluar dari mulut bisa menjadi sesuatu yang menyakitkan dan membuat hubungan jadi bubar.

Tak jarang banyak pasangan yang memilih berpisah hanya karena adu mulut dan saling terluka karena kalimat masing-masing. Untuk itu, waspadai beberapa kata yang bisa menghancurkan pernikahan dan kebahagiaan Anda dan pasangan berikut ini:

1. "Jangan mimpi!"

Memiliki harapan atas sesuatu adalah manusiawi. Dan ketika pasangan sedang berharap, maka baiknya mendoakan atau mendukung. Jangan malah harapan tersebut dimentahkan dan kemudian membuat ia jadi kecil hati.

Kepercayaan diri adalah penting di dalam sebuah hubungan. Itulah mengapa Anda dan pasangan juga sesekali disarankan untuk memberikan semangat dan memuji. Karena kepercayaan diri ini pula hal-hal seperti curigaan dan cemburuan bisa dikendalikan.

Untuk itu, biarkan pasangan tetap memiliki mimpi di dalam hidupnya. Anda tinggal mendukungnya.

2. "Kan kamu selalu gitu"

Kedengaran seperti kalimat biasa, tetapi di baliknya adalah judgment terhadap pasangan seolah ia selalu melakukan kesalahan berulang-ulang dan tak bisa memperbaiki diri. Berikan selalu kesempatan untuk pasangan menunjukkan kelebihan dan kekurangannya, apabila ia berbuat salah, maka sudah kewajiban Anda untuk mengingatkan.

Dan apabila biasanya pasangan masih saja mengulangi kesalahan, jangan bosan mengingatkannya dengan cara halus. Membuat pasangan merasa kecil hati akan merugikan hubungan Anda berdua. Apalagi jika hal itu berkembang menjadi merasa tidak dihargai. Hubungan akan sangat rapuh dan mudah sekali rusak.

3. "Ya tapi kan..."

Tak ada yang mewajibkan pasangan suami istri harus selalu memiliki pendapat sama kok. Pun demikian,

hendaknya tidak selalu menunjukkan pertentangan dan perbedaan pendapat Anda dengan pasangan. Seringkali mengatakan kalimat penyangkalan akan membuat pasangan jadi kehilangan kecocokan dengan Anda. Jangan heran kalau suatu hari ia muncul dan bilang sudah tak ada kecocokan lagi.

4. Kalimat makian, apapun itu

Memaki karena sedang emosi tidak dapat menjadi perbuatan yang dibenarkan. Sejak kecil toh Anda diajarkan bahwa memaki adalah hal buruk yang tak perlu dipiara. Apalagi kalau sampai memaki pasangan, wah bisa heboh dan panjang urusannya.

5. "Aku minta cerai!"

Kalimat ini adalah kalimat yang sebaiknya tidak pernah diucapkan saat bertengkar. Perceraian bukan satu-satunya jalan penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Saat pasangan suami istri sedang bermasalah dan beradu pendapat, hendaknya dicari jalan keluar dan menarik benang merah yang dapat menjadi solusi terbaik. Bukan malah kabur dan menghindar dari penyelesaian.

Adalah komunikasi yang harmonis yang menjadi dasar dalam rumah tangga bahagia. Untuk itu, saat bertengkar atau emosi hindari kelima hal di atas ya. (Sumber vemale.com)

PROSEDUR DAN PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

PROSEDUR  PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas". Untuk mendirikan  PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham di dalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Fasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus di dalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1.        PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
-            Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
-          Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·        Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta  Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·       Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2.        NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
·      Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
·      Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak…. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain
·      Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·      Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

3.    MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
·      Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
·       Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan .

4.    MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
·      Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
·       Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
·      Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

5.    PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris. 
·      Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris
·      Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·      Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

6.    JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.




TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

a.    TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

b.    TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
·      Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
·      Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
·      Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·      Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

c.    TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
 Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan 

d.   TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
 Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

e.    TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

f.     TAHAP 6 : Surat  Keterangan Domisili Perusahaan
 Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
·      Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
·      Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
g.    TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

h.    TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

i.      TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

j.      TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. 

k.    TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.

l.      TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum. Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja.





Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online

Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online
Mengubah Hidup Dengan Membaca Rahasia Perjuangan Hidup Orang Lain? Kenapa Tidak?!