PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang "Perseroan Terbatas". Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham di dalam
Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut
menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp.
50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Catatan;
Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT
dalam rangka Fasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
Para
pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus di dalam Perseroan ini baik
sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris
lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau
sebagai Komisaris Utama.
Yang
harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas
(PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan
untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang
berwenang.
Kerangka
Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan
ketentuan seperti dibawah ini;
-
Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang.
-
Pendiri harus Warga Negara Indonesia
kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman
Modal Asing (PMA).
· Para
pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam
Perseroan.
·
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai
salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat
menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA
PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan
Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
· Mengingat
pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada
maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda.
· Sebelum
akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui
Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak…. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak
lain
· Pemakaian
nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998
tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
· Kedudukan
perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama
Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
3. MAKSUD
& TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
· Setiap
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan
perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan
para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur
kegiatan usaha tersebut.
· Untuk
memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiata Usaha Perseroan .
4. MODAL
PERSEROAN
Anda harus menetapkan
Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang
menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
· Perseroan
Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh
juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
· Dari
modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp.
12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor
penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
RI.
· Pemegang
saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua)
orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor oleh para pendiri perseroan.
5. PENGURUS
PERSEROAN
Anda harus menetapkan
siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur
dan Komisaris.
· Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu
lagi sebagai Komisaris
· Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur
ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
· Dalam
hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
6. JANGKA
WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam
hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu
ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah
langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan
permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi
pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha
seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM
RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
TAHAPAN
PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
a. TAHAP
1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan
mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama Proses; tergantung para
pendiri perseroan
b. TAHAP
2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan
formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang
disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang
anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan
sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
· Melampirkan
asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
· Melampirkan
copy KTP para pendiri dan pengurus
· Melampirkan
copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
· Lama
Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima
c. TAHAP
3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
Proses
pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi
terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun
2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang
"PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
d. TAHAP
4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
Draf/Notulen
anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri
perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama
proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang
dibutuhkan; sama dengan Tahap 2
e. TAHAP
5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
Proses
pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan
dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
"PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan
dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan
f. TAHAP
6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
· Copy
Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
· Copy
PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di
RUKO/RUKAN
g. TAHAP
7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2
(dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak;
2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain
yang dibutuhkan adalah Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang
berdomisili di gedung perkantoran
h. TAHAP
8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Permohonan
ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan
pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT
sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS"
. Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah melampirkan bukti setor bank
senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
i. TAHAP
9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU
Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.
j. TAHAP
10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan
keberadaan domisili Perusahaan. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diajukan.
k. TAHAP
11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
"PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14
(empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
l. TAHAP
12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita
negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan
tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum. Lama
Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja.