Find It

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (KREDIT PAJAK LUAR NEGERI)



Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri

-
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
-
Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
-
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
-
Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
-
Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
-
Untuk melaksanakan prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
1.    Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2.    Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3.    Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.

-
Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
-
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
-
Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
-
Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Sumber PajakOnline.com












PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(KREDIT PAJAK LUAR NEGERI)

Penghasilan yang diperoleh WP Dalam Negeri yang terhutang pajak berasal dari  : Penghasilan dari dalam negeri dan Penghasilan dari Luar Negeri.

Bila Penghasilan dari Luar Negeri telah dikenakan Pajak di Luar Negeri, maka pajak yang telah dibayar di Luar Negeri tersebut bisa dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak terhutang di Dalam Negeri.

Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri tersebut diatur dalam KMK No. 640/KMK 04/1994.>>>> KMK No.164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak Luar Negeri.
PPh terhutang = penghasilan kena pajak x tarif ps.17.

Formula perhitungan PPh Ps.24 yang dihitung di Indonesia ;
Penghasilan Luar Negeri   x PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak

Untuk melaksanakan pengkreditan kredit pajak luar negeri, maka wajib pajak dalam negeri harus menyampaikan permohonan pengkreditan pajak luar negeri kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan :
  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
  2. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersama dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.


Contoh Perhitungan :
PT. Trimegah pada tahun 2009 dengan peredaran bruto Rp.400.000.000.000,- memperoleh Penghasilan Kena Pajak sbb :
Di Australia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 10.000.000.000,- dengan tarif pajak 35 %
(Rp. 3.500.000.000,-)
Di Belanda, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 30.000.000.000,- dengan tarif pajak 20 %
(Rp. 6.000.000.000,-)
Di Cina, menderita kerugian Rp. 20.000.000.000,-
Di Indonesia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 40.000.000.000,-
Pertanyaan :
  1. Berapakah jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ?
  2. Berapakah PPh yang disetor di Dalam Negeri untuk tahun  pajak 2009 ?
Jawab :
A. Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan dari LN :  
   Laba di Australia                               Rp. 10.000.000.000,-
   Laba di Belanda                                Rp. 30.000.000.000,-
Rugi di Cina                                         Rp.         –               
Jumlah Penghasilan di LN                     Rp.  40.000.000.000,-

2. Penghasilan Dalam Negeri                Rp.  40.000.000.000,-
3. Jumlah PKP (LN & DN)                                                                      
Rp.  80.000.000.000,-

4. PPh terhutang = (28 % x Rp.  80.000.000.000,-)                          
   =  Rp.  22.400.000.000,-

5. Batas maximum kredit pajak untuk masing-masing negara sbb:
- Di Australia
 10.000.000.000  x 22.400.000.000 = Rp. 2.800.000.000,-
 80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Australia Rp. 3.500.000.000,- maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah Rp. 2.800.000.000,- (pilih yang terendah)
- Di Belanda
30.000.000.000 x 22.400.000.000=  Rp. 8.400.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Belanda sebesar Rp. 6.000.000.000, maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp. 6.000.000.000,-
- Di Cina
Menderita rugi Rp. 2.000.000.000,-.Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat  dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri.


Jadi jumlah pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp. 2.800.000.000,- + Rp. 6.000.000.000,-
= Rp. 8.800.000.000,-

B. PPh yang harus disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 :
= Rp. 22.400.000.000,-  –  Rp.8.800.000.000,-
= Rp. 13.600.000.000,-


2 komentar:

Anonim

ada yg punya Bukti potong luar negri gak??
udah dicari tp ngga dapet2,,help ;(

Heru Susanto

Terima kasih sharing ilmunya

Posting Komentar

Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online

Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online
Mengubah Hidup Dengan Membaca Rahasia Perjuangan Hidup Orang Lain? Kenapa Tidak?!