Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar
Negeri
-
|
Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang di Indonesia.
|
-
|
Pengkreditan PPh yang
dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di
Indonesia.
|
-
|
Jumlah PPh Pasal 24 yang
dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh
yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena
Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena
Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih
besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
|
-
|
Apabila penghasilan dari
luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24
dilakukan untuk masing-masing negara.
|
-
|
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri
(Pasal 8 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat
digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri
maupun dari Luar Negeri.
|
-
|
Dalam hal jumlah PPh yang
dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun
berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat
direstitusi.
|
-
|
Untuk melaksanakan
prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke
KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
1. Laporan
Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2. Foto
kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3. Dokumen
pembayaran PPh di luar negeri.
|
-
|
Atas permohonan wajib
pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib
pajak.
|
-
|
Dalam hal terjadi
perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak
harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
|
-
|
Apabila karena pembetulan
SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar
tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
|
-
|
Apabila karena pembetulan
SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat
dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya.
|
Sumber PajakOnline.com
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(KREDIT PAJAK LUAR NEGERI)
Penghasilan yang diperoleh WP Dalam Negeri yang terhutang pajak berasal
dari : Penghasilan dari dalam negeri dan Penghasilan dari Luar
Negeri.
Bila Penghasilan dari Luar Negeri telah dikenakan Pajak di Luar Negeri,
maka pajak yang telah dibayar di Luar Negeri tersebut bisa dikreditkan
(dikurangkan) terhadap pajak terhutang di Dalam Negeri.
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri tersebut diatur dalam KMK
No. 640/KMK 04/1994.>>>> KMK No.164/KMK.03/2002 tentang kredit
pajak Luar Negeri.
PPh terhutang = penghasilan kena pajak x tarif ps.17.
Formula perhitungan PPh Ps.24 yang dihitung di Indonesia ;
Penghasilan Luar Negeri x PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
Untuk melaksanakan pengkreditan kredit pajak luar negeri, maka wajib pajak
dalam negeri harus menyampaikan permohonan pengkreditan pajak luar negeri
kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan :
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
- Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersama dengan
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh Perhitungan :
PT. Trimegah pada tahun 2009 dengan peredaran bruto Rp.400.000.000.000,-
memperoleh Penghasilan Kena Pajak sbb :
Di Australia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 10.000.000.000,- dengan
tarif pajak 35 %
(Rp. 3.500.000.000,-)
Di Belanda, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 30.000.000.000,- dengan tarif
pajak 20 %
(Rp. 6.000.000.000,-)
Di Cina, menderita kerugian Rp. 20.000.000.000,-
Di Indonesia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 40.000.000.000,-
Pertanyaan :
- Berapakah jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ?
- Berapakah PPh yang disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 ?
Jawab :
A. Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan dari LN :
Laba di
Australia
Rp. 10.000.000.000,-
Laba di Belanda Rp. 30.000.000.000,-
Rugi di
Cina
Rp.
–
Jumlah Penghasilan
di
LN
Rp. 40.000.000.000,-
2. Penghasilan Dalam Negeri Rp.
40.000.000.000,-
3. Jumlah PKP (LN &
DN)
Rp. 80.000.000.000,-
4. PPh terhutang = (28 %
x Rp.
80.000.000.000,-)
= Rp.
22.400.000.000,-
5. Batas maximum kredit pajak untuk masing-masing negara sbb:
- Di Australia
10.000.000.000
x 22.400.000.000 = Rp. 2.800.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Australia Rp. 3.500.000.000,- maka maximum kredit
pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah Rp. 2.800.000.000,- (pilih
yang terendah)
- Di Belanda
30.000.000.000 x
22.400.000.000= Rp. 8.400.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di
Belanda sebesar Rp. 6.000.000.000, maka maximum kredit pajak yang dapat
dikreditkan Rp. 6.000.000.000,-
- Di Cina
Menderita rugi Rp. 2.000.000.000,-.Kerugian
ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan
sebagai kredit pajak luar negeri.
Jadi jumlah pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp. 2.800.000.000,- + Rp. 6.000.000.000,-
= Rp. 8.800.000.000,-
B. PPh yang
harus disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 :
= Rp. 22.400.000.000,- –
Rp.8.800.000.000,-
= Rp. 13.600.000.000,-
2 komentar:
ada yg punya Bukti potong luar negri gak??
udah dicari tp ngga dapet2,,help ;(
Terima kasih sharing ilmunya
Posting Komentar