BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal
21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi
perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita
akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Pengertian
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
2. Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas
penghasilan
4. Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas
pembayaran uang pensiun
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan
PPh pasal 21,
2.
Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan
PPh pasal 21,
3.
Menjelaskan Cara perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan dan pembayaran uang pensiun
1.4 Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pajak
Penghasilan
Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap
wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak
yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada
subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai
Pajak Penghasilan :
a.
Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (p.74).
b.
Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh oleh
wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c.
Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan
bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d.
Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikan definisi sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas
penghasilan kena pajak perusahaan.
2.2
Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun
pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 36 Tahun 2008 :
Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
2.3 Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dasar
hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
7.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
2.4 Perhitungan Pajak Penghasilan
PPh pasal 21 atas Penghasilan
Seperti yang
telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan
tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara
dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara
penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan
baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang
membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan
PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam,
yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh
pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh
pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Berikut disampaikan contoh
sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto
pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji
sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra
Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun
untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto
ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima
pembayaran berupa gaji.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
|
xxx
|
|
Penghasilan bersih disetahunkan
|
xxx
|
(x12 bulan)
|
|
|
|
PTKP
|
xxx
|
(-)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
xxx
|
|
PPh Terutang setahun
|
xxx
|
(x tarif PPh 21)
|
|
|
|
PPh Terutang per bulan
|
xxx
|
(÷ 12 bulan)
|
Penghitungan
PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
|
3.000.000,00
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
|
15.000,00
|
Premi Jaminan Kematian
|
|
9.000,00
|
Penghasilan bruto
|
|
3.024.000,00
|
Pengurangan
|
|
|
1. Biaya jabatan
|
|
|
5%x 3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
|
261.200,00
|
Penghasilan neto sebulan
|
|
2.762.800,00
|
Penghasilan neto setahun
|
|
|
12x2.762.800,00
|
|
33.153.600,00
|
PTKP
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
|
26.325.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
|
6.828.600,00
|
Pembulatan
|
|
6.828.000,00
|
PPh terutang
|
|
|
5%x 6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
|
|
341.400,00 : 12
|
|
28.452,00
|
Catatan:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00
2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut
diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a.
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih
Berstatus Pegawai
Contoh
:
Randi
adalah pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti
program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun
untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan
dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran
serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan
April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil
iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana
sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2013
untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00. Hitung
PPh 21!
Pembahasan:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada
bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.
b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada
bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp15.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp10.000.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
PPh Pasal 21 yang
harus dipotong
|
Rp 2.250.000,00
|
b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan
PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun
sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia
pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode
dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum
memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui
dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap
bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan
neto .
Contoh
:
Roni,
berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan,
bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Gembira dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000,00.
Roni setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Gogor yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang
berlaku di PT Gembira terhitung mulai 1 Juli 2013, Roni akan memasuki masa
pensiun. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan
|
|
Rp 6.000.000,00
|
|
|
|
Pengurangan:
|
|
|
1. Biaya jabatan: 5%
x Rp 6.000.000,00
|
Rp 300.000,00
|
|
2. luran
pensiun
|
Rp 250.000,00(+)
|
|
|
|
Rp 550.000,00(-)
|
Penghasilan neto
sebulan
|
|
Rp 5.450.000,00
|
|
|
|
Penghasilan Neto 6 bulan
(masa bekerja Januari s/d Juni
2013)
|
|
Rp 32.700.000,00
|
|
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena
menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2
orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp 2.325.000,00 = Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan : Rp116.250,00 : 6 = Rp
19.375,00
Pada saat Roni berhenti
bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) dengan data sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan :
6 x Rp 6.000.000,00
|
|
Rp 36.000.000,00
|
|
|
|
Pengurangan:
|
|
|
1.Biaya jabatan :
5% x Rp 36.000.000,00
|
Rp 1.800.000,00
|
|
2. luran pensiun :
6 x Rp 250.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
|
|
|
Rp 3.300.000,00(-)
|
Penghasilan Neto
selama 6 bulan
|
|
Rp 32.700.000,00
|
|
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena
menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2
orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
|
|
Rp30.375.000,00(-)
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang
(5% x Rp 2.325.000,00)
|
Rp 116.250,00
|
PPh Pasal 21 telah
dipotong (6 x Rp 19.375,00)
|
Rp 116.250,00
(-)
|
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong
|
NIHIL
|
Apabila
pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang
disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat
pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21
terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang
harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
c. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Untuk
kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang
bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu
pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21
atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan
berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan
pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang
bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti
itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal
21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya,
mulai bulan Juli 2013 Roni memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Gogor
sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Tentukan PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan
adalah
|
|
Rp 3.000.000,00
|
|
|
|
Pengurangan
|
|
|
Biaya pensiun 5% x Rp
3.000.000,00
|
|
Rp 150.000,00(-)
|
Penghasilan neto
sebulan
|
|
Rp 2.850.000,00
|
Penghasilan neto Juli s/d Desember 2013
6
x Rp 2.850.000,00
|
|
Rp 17.100.000,00
|
Penghasilan neto dari
PT Nusa Indah
Gemilang sesuai dgn
bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah
|
|
Rp32.700.000,00(+) |
Jumlah penghasilan neto tahun 2013
|
|
Rp 49.800.000,00
|
|
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
|
|
- untuk WP sendiri
|
Rp24.300.000,00
|
|
- tambahan karena
menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2
orang anak
|
Rp4.050.000,00(+)
|
|
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
Penghasilan Kena
Pajak
|
|
Rp 19.425.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang
adalah 5% x Rp19.425.000,00
|
Rp 971.250,00
|
PPh Pasal 21 terutang
di PT Gembira sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al)
|
Rp 116.250,00(-) |
PPh Pasal 21 terutang
pada Dana Pensiun Gogor, selama
6 bulan adalah
|
Rp 855.000,00 |
PPh Pasal 21 atas uang
pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah : Rp 855.000,00 : 6
|
Rp142.500,00 |
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat
pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri.
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP
adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan
sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak
penghasilan yang harus dibayar wajib pajak
di Indonesia.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
3.2 Saran
Dengan
naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa bernafas lega karena ada
tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun dari sisi penerimaan
negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting tetap berkontribusi
dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Supramono, SE., MBA., DBA & Theresia Woro
Damayanti SE, Perpajakan
Indonesia- Mekanisme dan Perhitungan , 2010, Yogyakarta :CV. Andi Offset
Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, 2005, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia