Find It

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PPh PASAL 21



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

          Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.


1.2  Rumusan Masalah

Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
2. Kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
4. Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pensiun



1.3  Tujuan Penulisan

           
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.    Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
2.    Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3.    Menjelaskan Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan dan pembayaran uang pensiun


1.4 Metode Penulisan

            Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan m
akalah ini.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pajak Penghasilan

Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.

Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan :
a. Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak (p.74).

b. Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).

c. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).



d. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikan definisi sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.


2.2   Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 :
            Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan
            Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.



2.3 Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
            Dasar hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
7.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


2.4 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Penghasilan

Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. 
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
xxx

Penghasilan bersih disetahunkan
xxx
(x12 bulan)



PTKP
xxx
(-)
Penghasilan Kena Pajak
xxx

PPh Terutang setahun
xxx
(x tarif PPh 21)



PPh Terutang per bulan
xxx
(÷ 12 bulan)

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji

3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

     15.000,00
Premi Jaminan Kematian

       9.000,00
Penghasilan bruto

3.024.000,00
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x 3.024.000,00
151.200,00

2. Iuran Pensiun
  50.000,00

3. Iuran Jaminan Hari Tua
  60.000,00



   261.200,00
Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00

Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

33.153.600,00
PTKP


- untuk WP sendiri
24.300.000,00

- tambahan WP kawin
   2.025.000,00



26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun

  6.828.600,00
Pembulatan

  6.828.000,00
PPh terutang


5%x  6.828.000,00
     341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

      28.452,00

Catatan:
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00

2.5 Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun

Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi


Berikut diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai
Contoh :
Randi  adalah pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi  membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar     Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar           Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana sebesar                 Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar             Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.

b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
c. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
5% x Rp15.000.000,00
Rp  2.500.000,00
15% x Rp10.000.000,00
Rp  1.500.000,00(+)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong
Rp  2.250.000,00



b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto .
Contoh :
Roni, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Gembira dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000,00. Roni setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar     Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Gogor yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Gembira terhitung mulai 1 Juli 2013, Roni akan memasuki masa pensiun. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan

Rp 6.000.000,00



Pengurangan:


1. Biaya jabatan: 5% x Rp 6.000.000,00
Rp 300.000,00

2. luran pensiun 
Rp 250.000,00(+)



Rp  550.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan

Rp 5.450.000,00



Penghasilan Neto 6 bulan
 (masa bekerja Januari s/d Juni 2013)

Rp 32.700.000,00



PTKP setahun (TK/2)


- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp   2.025.000,00

- tambahan untuk 2 orang anak
Rp  4.050.000,00(+)



Rp 30.375.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak 

Rp   2.325.000,00

PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp 2.325.000,00 = Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan : Rp116.250,00 : 6 = Rp 19.375,00






Pada saat Roni berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al) dengan data sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan :
 6 x Rp 6.000.000,00 

Rp 36.000.000,00



Pengurangan:


1.Biaya jabatan :
 5% x Rp 36.000.000,00
Rp 1.800.000,00

2. luran pensiun :
6 x Rp 250.000,00
Rp 1.500.000,00(+)



Rp  3.300.000,00(-)
Penghasilan Neto selama 6 bulan 

Rp 32.700.000,00



PTKP setahun (TK/2)


- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp   2.025.000,00

- tambahan untuk 2 orang anak
Rp   4.050.000,00(+)



Rp30.375.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak

Rp  2.325.000,00

PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 2.325.000,00)
Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 19.375,00)
Rp 116.250,00 (-)
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong 
NIHIL

Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.

c. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.

Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2013 Roni memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Gogor sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Tentukan PPh 21!






Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah

Rp 3.000.000,00



Pengurangan


Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00

Rp    150.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan

Rp  2.850.000,00
Penghasilan neto Juli s/d Desember 2013
 6 x Rp 2.850.000,00

Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Nusa Indah
Gemilang sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah 


Rp32.700.000,00(+)
Jumlah penghasilan neto tahun 2013

Rp 49.800.000,00



PTKP setahun (TK/2)


- untuk WP sendiri
Rp24.300.000,00

- tambahan karena menikah
Rp 2.025.000,00

- tambahan untuk 2 orang anak
Rp4.050.000,00(+)



Rp 30.375.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak

Rp 19.425.000,00

PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp19.425.000,00
Rp 971.250,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Gembira sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al)


Rp 116.250,00
(-)
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Gogor, selama
6 bulan adalah

Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah : Rp 855.000,00 : 6

Rp142.500,00




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah :
  1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

3.2  Saran
Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.















DAFTAR PUSTAKA

Prof. Supramono, SE., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE, Perpajakan Indonesia- Mekanisme dan Perhitungan , 2010, Yogyakarta :CV. Andi Offset

Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, 2005, Jakarta :  Yayasan Obor Indonesia













Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online

Belajar Mengubah Hidup Dengan Bisnis Online
Mengubah Hidup Dengan Membaca Rahasia Perjuangan Hidup Orang Lain? Kenapa Tidak?!